Search
Close this search box.

Tata Kelola Perusahaan

Beranda / Tentang Kami

Tentang Kami

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang Baik, sebagaimana didefinisikan oleh Organization for Economic Corporation and Development (OECD) adalah sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Struktur tata kelola perusahaan menetapkan distribusi hak dan tanggung jawab di antara anggota yang berbeda dalam perusahaan seperti dewan, manajer, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, serta menjabarkan aturan dan prosedur untuk membuat keputusan tentang urusan perusahaan. Dengan melakukan hal ini, Tata Kelola Perusahaan juga menyediakan struktur yang digunakan untuk menetapkan tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut dan memantau kinerja. Oleh karena itu, kami, PT Cipta Persada Mulia sangat percaya bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah suatu keharusan bagi Perusahaan dan entitas-entitasnya.

Kami berkomitmen untuk menerapkan lima prinsip dasar GCG secara tegas, yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Kemandirian, Kewajaran dan Kesetaraan.

  • Transparasi

Transparansi mengacu pada penerapan keterbukaan dalam Perusahaan. Misalnya, keterbukaan dalam mendistribusikan dan mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan. Pengungkapan informasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara seefisien mungkin dan dapat diakses oleh Pemangku Kepentingan dan pihak-pihak terkait.

  • Akuntabilitas

Akuntabilitas mengacu pada kemampuan perusahaan untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara efektif dengan penuh kesadaran. Perusahaan bertanggung jawab untuk menetapkan tanggung jawab yang jelas dan memastikan setiap bagian dari Perusahaan sejalan dengan visi, misi, nilai-nilai inti dan tujuan Perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

  • Kemandirian

Kemandirian mengacu pada janji Perusahaan untuk bertindak secara obyektif, bebas dari tekanan internal/eksternal dan memastikan manajemen yang profesional dan bebas dari benturan kepentingan.

  • Kewajaran

Kewajaran mengacu pada kesetaraan dalam memenuhi hak-hak seluruh karyawan dan pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup perlakuan yang sama untuk semua dan menekankan bahwa perusahaan mampu melaksanakan haknya terhadap ancaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Tanggung Jawab

Tanggung jawab mengacu pada janji Perusahaan untuk bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.